Jumat 23 Jun 2023 18:16 WIB

Seniman Tato di Cilandak Lumuri Sang Kekasih dengan Kotorannya

EP geram menemukan sang kekasih selingkuh di tempat kos, yang dibayarnya per bulan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
apolsek Cilandak, Kompol Wahid Key membawa tersangka penganiaya kekasih di sel Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Foto: Dok Polsek Cilandak
apolsek Cilandak, Kompol Wahid Key membawa tersangka penganiaya kekasih di sel Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang laki-laki yang bekerja sebagai seniman tato berinisial EP (29 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu usai EP menganiaya dan mengolesi wajah kekasihnya dengan kotoran manusia miliknya. Tindakan menjijikan itu dilakukan EP, karena tak terima diselingkuhi oleh kekasihnya tersebut.

"Diawali perasaan curiga, EP mendatangi kosan pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Tak disangka, di kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Menurut Wahid, mendapati kekasihnya membawa selingkuhan, EP pun emosi dan melakukan penganiayaan. Entah bagaimana caranya, kemudian EP mengolesi wajah kekasihnya dengan kotoran miliknya sendiri.

Wahid menyebut, EP sakit hati tidak hanya karena diselingkuhin kekasihnya, hal itu juga dipicu yang bersangkutan selama ini membiayai tempat kos bulanan kekasihnya. EP juga rutin mengantar jemput sang kekasih saat kerja.

"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," kata Wahid.

Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan. Wahid menyebut, jajarannya meringkus EP beberapa hari setelah korban membuat laporan di Markas Polsek Cilandak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement