Kamis 22 Jun 2023 17:23 WIB

Kasus Korupsi Emas. Kejakgung Periksa Empat Pejabat Antam

Penyidik masih mencari tahu siapa yang mengubah Kode HS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pejabat dan mantan petinggi PT Aneka Tambang (Antam), MAA, MAK, A, dan MN kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu lanjutan pengusutan dugaan korupsi pada komoditas emas. Satu pihak swasta inisial SIS juga turut diperiksa, pada Kamis (22/6/2023).

“Lima saksi dari pihak PT Antam, dan swasta diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

SIS diperiksa terkait perannya sebagai pihak swasta. Sedangkan MAA diperiksa terkait perannya selaku general manager PT Antam, pada unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia 2019-2020.

MAK diperiksa selaku trading and service bureu head PT Antam 2021-2023. Adapun A diperiksa selaku product logistic manager PT Antam. Selanjutnya MN diperiksa selaku production, planing, and inventory control PT Antam. “Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara pada tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas,” kata Ketut.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, pada Selasa (20/6/2023), tim penyidikannya juga melakukan penggeledahan di PT Antam. “Ada sejumlah dokumen yang kita bawa (dari penggeledahan) untuk diteliti,” kata Prabowo.

Ia menambahkan, dalam penyidikan lanjutan korupsi komoditas emas, timnya menengarai adanya aktivitas ekspor-impor jenis logam mulia yang dimanipulasi dalam pengkodean harmonize system (HS). Manipulasi tersebut berujung pada penekanan nilai bea masuk dan keluar yang merugikan negara. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan di pintu bea cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Kewenangan Kode HS ini ada di Bea Cukai,” ujar Prabowo. Akan tetapi, dikatakan dia, ada yang mengubah untuk membuat Bea masuk-keluar barang menjadi nol Rupiah.

“Kalau dari Bea Cukai, siapa yang mengubah (Kode HS) tersebut, kita masih penyidikan. Tetapi ini merugikan negara,” kata Prabowo.

Namun proses penyidikan sementara ini, tim di Jampidsus belum ada menetapkan satupun tersangka. Padahal proses penyidikan kasus dugaan korupsi komoditas emas ini, sudah dimulai sejak 10 Mei 2023, setelah proses penyelidikan panjang sejak 2021 lalu. Lebih dari 60-an orang saksi sudah diperiksa.

Selain dari para petinggi Antam, penyidikan juga memeriksa para petinggi bea cukai dari Dirjen Bea Cukai, juga Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Beberapa pihak swasta, perusahaan-perusahaan ekspor-impor emas juga turut diperiksa. Beberapa pihak perusahaan yang pernah diperiksa, pun digeledah di antaranya, PT Royal Rafles Capital (RRC), PT Viola Davina (VD), PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT Indah Golden Signature (IGS), PT Suka Jadi Logam (SJL).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah menyampaikan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas yang dilakukan Jampidsus-Kejakgung bagian dari penegakan hukum terkait dengan indikasi TPPU yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporannya, kata Mahfud, menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 345 triliun. Dan Rp 189 triliun di antaranya berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari Rp 189 triliun itu, sebesar Rp 49,7 triliun menyangkut soal komoditas emas. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” begitu kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement