Rabu 11 Sep 2024 13:52 WIB

Perkuat Bukti Kasus Emas, Kejagung Periksa Empat Orang Saksi

Sudah tujuh orang yang ditetapkan Kejakgung sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.  Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus ini, pada Selasa (10/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengatakan, keempat orang yang diperiksa adalah Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso, inisial SM; Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, AH; Operation Senior Manager PT Antam Tbk, GAG; dan General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d saat ini, PWT.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka MA dkk,” kata Harli, dalam siaran pers Rabu (11.9.2024).

Harli menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi komoditi emas, Kejakgung telah menetapkan tujuh tersangka baru . Dari tujuh tersebut, dua di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima lainnya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement