REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil, resmi menerapkan kerja dinamis atau work from anywhere (WFA) di lingkungan kerja aparatur sipil negara (ASN). Terdapat bidang tertentu bagi ASN yang bisa bekerja di mana saja, asalkan masih di Provinsi Jabar.
"Work from anywhere. Akan dipermanenkan untuk kerja-kerja ASN yang tidak ada interaksi dengan publik atau pelayanan publik seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data, dan lain-lain," ujar Ridwan Kamil di akun resmi Instagram @ridwankami seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Pemberlakukan WFA di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar diujicobakan mulai pekan ini. Menurut Ridwan Kamil, studi mengenai WFA sudah dilakukannya selama setahun. "Diprediksi produktivitas kerja ASN akan meningkat dan biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas bisa dihemat," katanya.
Berdasarkan studi tersebut, menurut dia, stres di perjalanan yang dialami ASN akibat lalu lintas dapat dikurangi jika aturan kerja dari mana saja diterapkan. Kebijakan itu juga turut membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan bisa dikurangi.
Kang Emil, sapaan akrabnya, mengatakan, kebijakan tersebut hanya diberikan kepada ASN yang memiliki riwayat dan catatan kerja disiplin dan produktif. Aturan itu pun harus wajib mendapatkan persetujuan atasan, dengan key performace indeks (KPI) kerja wajib meningkat selama WFA.
"Inilah adaptasi reformasi kerja pascapandemi Covid, bahwa sejatinya kita bisa produktif tanpa harus selalu commuting ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya," kata Kang Emil.
Dia pun menamakan sistem kerja itu dengan mekanisme kerja dinamis (MKD) atau dynamic working arrangement (DWA), yang diharapkan juga diikuti sektor swasta. "Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas," ujar Kang Emil.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, melirik penerapan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ema menginstruksikan Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan kajian, analisis, dan telaah penerapan pola WFA.