REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan tindakan Presiden Jokowi yang cawe-cawe atau ikut campur dalam gelaran Pemilu 2024. Sebab, Bawaslu RI menilai aksi cawe-cawe Jokowi sejauh ini belum melanggar ketentuan pemilu.
"Tidak terlalu bermasalah itu cawe-cawe (Presiden Jokowi). Menurut kami tidak terlalu bermasalah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Bagja menegaskan, cawe-cawe Jokowi tidak bermasalah sepanjang dia tidak menggunakan program dan fasilitas pemerintah untuk mengkampanyekan seorang calon presiden. Di sisi lain, Bagja menilai wajar Jokowi menginginkan presiden pengganti yang mau melanjutkan program-programnya.
"Pada titik ini saya meniai, beliau bukan petahana lagi. Beliau punya interest melanjutkan apa yang diinginkan seperti IKN (Ibu Kota Nusantara), wajar dong itu," kata Bagja.
Bagja menjelaskan, untuk menilai tindakan Presiden Jokowi harus dipisahkan identitasnya sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala negara, dan sebagai "makhluk politik" anggota parpol. "Yang bisa dipisahkan misalnya dia ke acara partai. Itu boleh-boleh saja, tidak masalah," ujarnya.
"Dan kalau cawe-cawe, saya kira semua punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya. Kan visi beliau harus diteruskan oleh penerusnya," kata Bagja menambahkan.