Rabu 21 Jun 2023 19:03 WIB

Bebas Visa Kunjungan 159 Negara Disetop, Jokowi: Hasil Evaluasi, Beri Manfaat atau Ndak?

Kalau bebas visa kunjungan tidak memberikan manfaat kepada negara, maka disetop.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Indonesia Joko Widodo
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Presiden Indonesia Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dihentikannya kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Ia mengatakan, evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada negara atau tidak.

“Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Kalau ndak mesti ... Oh ini ndak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Pasti dievaluasi. Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya,” kata Jokowi di Pasar Parungpung Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyetop kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara. Walau demikian, kebijakan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan kondisi global. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023. Keputusan itu diteken pada 7 Juni 2023. Merujuk pada Keputusan tersebut, pemberian BVK dipandang Kemenkumham berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

“Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangan dikutip pada Sabtu (17/6/2023). 

Atas dasar pertimbangan itu, jumlah penerima kebijakan tersebut akhirnya diatur ulang oleh Kemenkumham. Kemenkumham berharap keputusan ini berdampak positif bagi masyarakat. 

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Saleh.

Saleh menyebut 159 negara yang kini BVK-nya disetop tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima BVK bersama 10 negara ASEAN. Tapi saat ini hanya ada sepuluh negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. 

“Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam,” ucap Saleh. 

Saleh juga menerangkan BVK berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

 

photo
Infografis AS Pertimbangkan Bebas Visa untuk Empat Negara - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement