Rabu 21 Jun 2023 16:11 WIB

Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon

Seorang tukang bubur bernama Wahidin membayar Rp 310 juta untuk masuk polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan AKP SW dipecat dan dipidana.
Foto:

Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. Proses rekrutmen anggota Polri dengan sistem yang sangat ketat. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, hal itu dipastikan penipuan alias bohong.

Polda Jawa Barat memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira berinisial AKP SW di Cirebon. Ia diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Kini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus, yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement