REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan atau Penganiayaan berinsial ARMR (23 tahun). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Embung Banjarharjo Bimomartani, Ngemplak, Sleman 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku menembak korban berinisial MRYS yang sedang akan bermain di irigasi dekat TKP menggunakan senapan angin.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan mulanya korban dan rekannya hendak menuju irigasi. Saat melewati sepeda motor milik pelaku, korban sempat berhenti untuk memperhatikan motor tersebut. Namun pelaku muncul serta mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motornya.
"Sehingga terjadi cekcok dan pelaku mengarahkan senapan angin kepada tubuh korban. Korban ketakutan dan lari lalu pelaku menembak korban yang mengenai paha atas bagian kanan kaki korban," kata Riski dalam keterangannya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Pihak keluarga yang diwakili saudara kandun korban kemudian membuat laporan ke polresta sleman. Berbekal laporan tersebut personel Satreskrim Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi secara maraton dan pengumpulan barang bukti di TKP.
Dari hasil penyelidikan, personel satreskrim kemudian mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (8/5/2024) pukul 12.00 WIB di tangkap ditempat kerjanya.
"Turut diamankan dari terduga pelaku 1 buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban," ungkapnya.