Rabu 21 Jun 2023 13:33 WIB

Pakar Tolak Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Menyidik Kasus Korupsi

Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk penyidikan korupsi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Joko Sadewo
Foto ilustrasi Kejaksaan Agung saat menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus BTS Kominfo.
Foto: Republika/Prayogi
Foto ilustrasi Kejaksaan Agung saat menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus BTS Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano tidak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Kalau tolak ukurnya KUHAP KPK juga tidak disebut memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi adanya advokat yang mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

"Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)" kata Iqbal kepada Republika, Selasa (20/6/2023).

Meski demikian, Iqbal mengakui perlu adanya penyempurnaan dalam konteks koordinasi supervisi, utamanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan antara instansi-instansi penegak hukum yang berwenang. Tujuannya agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Iqbal pun mempertanyakan, mengapa yang digugat advokat tersebut hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam kasus Tipikor. Padahal, kata dia, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana khusus lainnya.

"Kalau dilihat dari kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan tidak hanya untuk perkara Tipikor, tapi juga dimungkinkan sebagai penyidik tindak pidana khusus lainnya selama diatur dalam UU. Justru pertanyaannya kenapa yang dituju hanya dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Kalau penggugat menilai, kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan melanggar KUHAP. kata Iqbali, dalam KUHAP memang diatur bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah domain dari Polri. Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau tolak ukurnya KUHAP, KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement