REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengaku telah mengantongi izin terkait proyek water tank berkapasitas jutaan liter yang berada di tengah permukiman warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas penolakan warga sekitar yang khawatir atas dampak lingkungan dari proyek tersebut.
"Izin sudah ada dengan nomor Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok," jelas Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik dalam siaran pers Pemkot Depok dikutip pada Rabu (21/6/2023).
PDAM juga mengeklaim telah mensosialisasikan proyek itu kepada warga sekitar. Sosialisasi dilakukan ke RW 26 dan RW 12, termasuk SMP 32 dan Masjid Bahrul Ulum sesuai dengan ketentuan. "Sosialisasi dihadiri perwakilan warga, kita juga mengundang instansi kecamatan, kelurahan, babinsa, LPM, media, dan Kejaksaan Negeri Depok,” kata Olik.
Menurut dia, pembangunan tangki raksasa sudah sesuai aturan. Sehingga, terkait pernyataan beberapa pihak yang menuduh PDAM Tirta Asista belum mengurus perizinan, melakukan intervensi, dan pembohongan publik, kata Olik, semua itu tidak benar.
"Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar. Begitu pula dengan adanya pernyataan keliru tentang water tank, bahwa dalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 m2, bukan kapasitas water tank," jelasnya.
Olik mengungkapkan, PDAM Tirta Asista sudah mengurus izin sejak 2019, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saa mengajukan perizinan untuk pembangunan tangki raksasa atau reservoir memang tidak menggunakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tetapi cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Ini sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan," ucap Olik.
Sementara itu, perwakilan warga RT 04, RW 26, Pesona Depok II, Kelurahan Mekarjaya, Yani Suratman membantah pernyataan PDAM Tirta Asasta yang mengaku telah melakukan izin dan sosialisasi. Ia mengatakan, sosialisasi hanya dilakukan kepada segelintir orang saja. Padahal dampak lingkungan proyek besar tersebut mengancam ratusan warga sekitar.