Senin 19 Jun 2023 18:47 WIB

IDI Kembali Tegaskan Rencana Mogok Nasional Jika RUU Kesehatan Disahkan

IDI pastikan rencana mogok bukan berdasar kepentingan pribadi dan profesi

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi. pilihan mogok kerja tenaga kesehatan bersama OP lain, akan dilakukan selain dari upaya advokasi lainnya
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi. pilihan mogok kerja tenaga kesehatan bersama OP lain, akan dilakukan selain dari upaya advokasi lainnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi kesehatan (OP) lainnya kembali menegaskan ancaman mogok kerja nasional jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi, pilihan mogok kerja tenaga kesehatan bersama OP lain, akan dilakukan selain dari upaya advokasi lainnya.

"Opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Adib saat ditemui awak media di kantor pusat IDI, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Dia mengklaim, upaya yang dilakukan pihaknya bukan atas kepentingan pribadi maupun profesi. Sebaliknya, lanjut dia, upaya penolakan yang sejauh ini dilakukan karena demi kepentingan masyarakat luas.

Adib menambahkan, pihaknya kecewa, hingga saat ini masih belum mendapatkan draft pasti dari RUU Kesehatan yang sedang dibahas. "Dan apabila saat nanti ada hal yang jadi pilihan untuk tetap melanjutkan dalam sebuah bentuk aksi tadi, cuti pelayanan-pelayanan kesehatan, bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan," tutur dia.

Tak sampai di sana, Adib menjelaskan, pihaknya bersama empat organisasi kesehatan lain juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, akan berlanjut jika RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat dua dan langsung disahkan menjadi Undang-Undang.

"Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses juddcial review di Mahkamah Konstitusi," jelas Adib.

Diketahui, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK itu di antaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Di lokasi yang sama, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah mengatakan, selain berencana Ikut serta mengajukan judicial review, pihaknya juga berencana melakukan aksi mogok nasional. Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai konsolidasi mendukung hal itu.

"Saya kira, kita pasti rencanakan ke arah sana. Bahkan PPNI kemarin rapat nasional, memutuskan kita secara kolektif bisa lakukan mogok kerja, cuti pelayanan dalam konteks untuk memberikan perlawanan proses atas RUU Kesehatan," kata Harif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement