Senin 19 Jun 2023 15:59 WIB

Tolak RUU Kesehatan, PKS: Hilangkan Lapangan Kerja Tenaga Medis

PKS menolak RUU Kesehatan karena menghilangkan lapangan kerja tenaga medis.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi menolak pembahasan RUU Kesehatan. PKS menolak RUU Kesehatan karena menghilangkan lapangan kerja tenaga medis.
Foto: Republika/Prayogi
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi menolak pembahasan RUU Kesehatan. PKS menolak RUU Kesehatan karena menghilangkan lapangan kerja tenaga medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu dari dua fraksi yang menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu alasannya adalah menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Sebab, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA). Termasuk mengatur uji kompetensi bagi para WNA yang bekerja di sektor kesehatan.

Baca Juga

"Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima," ujar anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan, Senin (19/6/2023).

Perlu ada perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum. Baik untuk keselamatan, kesehatan, keamanan, serta termasuk harkat dan martabat tenaga medis dalam negeri.

Pelindungan ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap mereka.

"(Mengusulkan) penambahan klausul 'mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pada Pasal 273 bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang telah berjuang demi kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Netty.

Komisi IX telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Hari ini, mereka melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan dijawab setuju.

Dengan ditetapkannya RUU Kesehatan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I itu, payung hukum yang bertujuan untuk menghadirkan transformasi layanan kesehatan itu dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement