Senin 19 Jun 2023 17:55 WIB

Dewas KPK Hentikan Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM

Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Dewan Pengawas KPK akan memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan Dirlidik KPK Brigjen Pol Endar Priantoro serta mempelajari laporan mantan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik bocornya dokumen rahasia  dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Dewan Pengawas KPK akan memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan Dirlidik KPK Brigjen Pol Endar Priantoro serta mempelajari laporan mantan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik bocornya dokumen rahasia dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.

"Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.

"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," tambah Tumpak.

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM. Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi penyelidik KPK.

"Tidak ditemukan adanya komunikasi antara Saudara Muhammad Idris Sihite dengan Saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintahkan Saudara Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi Saudara Firli Bahuri," tegasnya.

Sebelumnya, Tumpak mengatakan terdapat rekaman video berdurasi 5 menit antara penyidik dan tim penyelidik dengan seorang pejabat di Kementerian ESDM pada penggeledahan di hari Senin, tanggal 27 Maret 2023. Dalam video tersebut, terdapat kabar bahwa ada dokumen berisi informasi terkait penyelidikan yang diperoleh dari ketua KPK.

Saat penggeledahan, lanjut Tumpak, penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang bagian atasnya tertulis "Dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba".

Kertas tersebut berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan. Idris Sihite, selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan KPK berinisial F.

"Saya ingin sampaikan klarifikasi agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan," kata Idris Sihite di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan yang ditemukan bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa. Tidak ada lembaga resmi yang membuat dokumen tersebut serta tanpa format jelas. "Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas tiga lembar, isinya juga tidak jelas, berisi daftar nama perusahaan," kata Idris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement