Selasa 20 Jun 2023 05:07 WIB

Curhat Bripka Andry, Bingung ke Mana Mengadu Setelah Ungkap Setoran Rp 650 Juta ke Atasan

Bripka Andry sadar curhatannya membuat marah sejumlah pihak di internal kepolisian.

Tangkapan layar Bripka Andry Wirawan kepada Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Sima.
Foto:

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai persoalan Bripka Andry yang tadinya berlawanan dengan atasannya kini menjadi berkembang menjadi polemik dengan institusi, karena banyak oknum yang terlibat dalam setoran dan saling menutupi. Bambang mengingatkan, jika Polri ingin berbenah dapat membentuk sistem whistle blower dengan melindungi pelapor di internal.

"Kalau Polri ingin berbenah juga harus dibentuk whistle blower system yang juga melindungi pelapor di internal terkait kecurangan-kecurangan atasan," ujar Bambang.

Adapun, Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghapus praktik setoran antara bawahan dan atasan di lingkungan Polri. Sebab, hal ini berdampak negatif bagi kinerja kepolisian.

"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri  praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (6/6/2023). 

IPW menegaskan, praktik setoran bawahan-atasan dapat digolongkan kejahatan korupsi. Praktek itu menimbulkan benih-benih yang bisa berujung pelanggaran hukum. 

"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun," ujar Sugeng.

IPW mengkhawatirkan, praktik ini malah membuat oknum anggota polisi melakukan pelanggaran hukum demi memenuhi jumlah setoran kepada atasannya. Bahkan, IPW meyakini praktik tersebut mengganggu kesehatan mental polisi. 

"Bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktik pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal," ujar Sugeng. 

Lebih lanjut, IPW memandang kejadian yang dikemukakan Bripka Andry merupakan masalah laten layaknya fenomena gunung es gratifikasi di institusi Polri. 

"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar 4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintah menyetor kepada atasannya. Jumlah setoran melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang ) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal," ujar Sugeng. 

Oleh karena itu, IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora. Selanjutnya, IPW mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus Simamora.

"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," ucap Sugeng. 

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement