REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut koupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja.
Menurut Ray, penindakan korupsi yang merugikan negara sebaiknya dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan. “KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya,” kata Ray Rangkuti, Senin (19/6/2023).
Jika ini tejadi, sedangkan kewenangan penyidikan korupsi dicabut, kata Ray Rangkuti, maka hanya akan menyisakan Kepolisian saja. “Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani Polisi saja?. Apa mereka sanggup?" tanya dia.
Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan. “Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,” papar Ray.
Dengan demikian, lanjut Ray Rangkuti, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur. “Ada hal-hal di kondisi sekarang, yang tidak bisa hanya didasarkan teori saja,” kata Ray Rangkuti.