Kamis 15 Jun 2023 19:12 WIB

Kejagung Pastikan Usut Peran Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS

Kejagung mengaku kepesertaan YUS dan perusahaannya ada indikasi korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Foto:

Adapun terkait dengan peran tersangka YUS atau MY, perannya bersama PT BUP atau Basis Investment merupakan pihak yang ditunjuk langsung mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate. PT BUP ditunjuk untuk menjadi subkontraktor penyediaan infrastruktur sistem panel surya atau power system untuk pembangunan 4.200 titik, pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Di dalam kepesertaan tersangka YUS dan perusahaannya dalam pengadaan ini, berdasarkan alat bukti, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negera,” ujar Kuntadi.

Terhadap tersangka YUS, tim penyidikan di Jampidsus menggelandangnya ke sel tahanan sejak ditetapkan tersangka, pada Kamis (15/6/2023). YUS sebelum menjadi tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023) pagi. Lalu dibawa ke Gedung Pidsus untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

YUS atau MY, terkait penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini pernah diperiksa sebelumnya pada Rabu (1/3/2023) selaku Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, sementara tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan YUS, penyidik Jampidsus juga menetapkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) sebagai tersangka. Direktur Utama (Dirut) Anang Achmad Latief (AAL) juga ditetapkan tersangka, bersama dengan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT MORA Telematika Indonesia. Lainnya, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersagka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dan terakhir, Wendy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari PT Multimedia Berdikari Utama.

Total sementara delapan tersangka itu semuanya kini mendekam di sel tahanan terpisah. Dalam pemberkasan, enam tersangka, JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini dalam penyusunan dakwaan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka WP, saat ini masih dalam proses penyidikan.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement