Kamis 15 Jun 2023 15:53 WIB

MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Ini Arahan Airlangga untuk Golkar

Tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Foto: Dok Republika.co.id
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). MK menolak permohonan para pemohon terhadap sistem pemilu tertutup.

Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Pemilu 2017.

"Ini sebuah putusan yang tepat dan juga putusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Usai putusan dijatuhkan, Airlangga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut. Dia juga mendorong semua pihak untuk menyukseskan pemilu agar tertib, aman dan adil.

"Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan tadi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta agar masyarakat dan partai politik, termasuk para caleg, untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka. Termasuk juga program-program yang ditawarkan daripada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

"Lebih baik kita, dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Airlangga.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement