REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak kasasi perkara Rezky Aditya, terkait anak kandungnya dengan seorang perempuan bernama Wenny Ariani. Dengan demikian, anak yang sempat tak diakuinya adalah benar darah dagingnya.
“Memutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rezky Adhitya Dradjamoko,” tulis putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/6/2023).
Dalam surat putusan tersebut, MA menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum perkara ini.
1. Bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum.
2. Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
3. Bahwa karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Untuk diketahui, kasus ini telah bergulir beberapa pekan ini karena Wenny angkat bicara ke publik. Namun, Rezky sempat membantah dan tidak mengakui bahwa anak yang dilahirkan Wenny adalah anaknya.