Rabu 14 Jun 2023 20:06 WIB

Penghapusan Wajib Lapor Picu Uang Haram Mengalir ke Peserta Pemilu

KPU menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diyakini bakal sulit melakukan pengawasan. "Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement