REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan lokasi perjudian di Jalan Dwiwarna, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) malam WIB. Sebanyak 60 orang pelaku perjudian yang didominasi oleh kaum lanjut usia (lansia) diciduk petugas.
"Subdit Jatanras menindak para penjudi sebanyak 60 orang," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa malam WIB.
Puluhan lansia itu digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari total 60 orang yang dibawa aparat, mereka terdiri 17 perempuan dan 43 laki-laki yang sudah berusia lanjut. Menurut Panjiyoga, lokasi judi berada di dalam gang perumahan hingga dikeluhkan warga sekitar.
Dia mengungkapkan, petugas sebenarnya sudah berkali-kali melakukan penindakan. Namun, pelaku perjudian tetap membandel. "Mereka (yang diciduk) itu pemain dan juga penyelenggara. Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu judi pakyu dan tashio," kata Panjiyoga.
Selain membawa para pelaku, kata Panjiyoga, jajarannya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti alat-alat permainan judi dan sejumlah uang. Namun untuk jumlah uang yang disita, pihaknya belum dapat merinci lebih detail.
"Nanti kami hitung ulang, nanti di dalam akan dilakukan pemeriksaan lagi," ucap Panjiyoga.