REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan investasi PT Indodax Nasional Indonesia. Keduanya berinisial berinisial L (52 tahun) dan B (22).
Akibat tindak pidana penipuan itu, para korban mengalami kerugian immateril dan uang mencapai ratusan juta. "Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Auliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik ini berdasarkan LP/B/1857/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 6 April 2023. Tersangka berinisial L ditangkap di kediamannya Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/5/2023). Tersangka berinisial B ditangkap di rumahnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/5/2023).
"Keuntungan dari tersangka L lebih kurang Rp 25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang Rp 600 juta. Untuk berapa orang korbannya masih mendata, mungkin masih banyak korban lain yang belum melapor pada kami," tegas Auliansyah Lubis.
Adapun modus operandi yang digunakan kedua tersangka hampir sama. Baik tersangka L maupun B sama-sama membuat akun Facebook yang mengatasnamakan PT Indodax Nasional Indonesia. Sehingga para korban terpedaya dan memercayai jika akun tersebut merupakan akun resmi dari PT Indodax Nasional Indonesia.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan," tutur Auliansyah Lubis.