Selasa 13 Jun 2023 06:38 WIB

Sembilan Muncikari Iming-Iming Anak di Bawah Umur dengan Gaji Rp 5 Juta

Sembilan muncikari ditangkap karena eksploitasi anak dan janjikan gaji Rp 5 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka muncikari. Sembilan muncikari ditangkap karena eksploitasi anak dan janjikan gaji Rp 5 juta.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka muncikari. Sembilan muncikari ditangkap karena eksploitasi anak dan janjikan gaji Rp 5 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku dari enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terjadi di Kota Bogor. Sembilan pelaku yang berperan sebagai muncikari itu, mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dari sembilan pelaku, tujuh di antaranya merupakan orang dewasa dan dua sisanya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Para pelaku melakukan TPPO karena masalah ekonomi.

Baca Juga

“Ini korban semuanya anak di bawah umur. Ada sebanyak enam anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual,” kata Bismo, Senin (12/6/2023).

Ia menyebutkan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via media sosial, kemudian si korban ditawari pekerjaan dengan gaji misalnya sebagai pelayan restoran.

Dengan berbagai bujuk rayu dan iming-iming gaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, para pelaku merekrut dan mempekerjakan anak-anak di bawah umur tersebut. Padahal, kata Bismo, korban yang rata-rata berusia 17 tahun dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.

“Dari hasil interogasi, para korban melayani lima tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp 200 ribu hingga 250 ribu. Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Bismo mengatakan, enam kasus ini terjadi di lima indekos dan apartemen atau hotel yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Yakni, di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley Kecamatan Tanah Sareal, indekos di Jalan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, dan indekos di Gang Kutilang Kecamatan Bogor Barat.

Dalam interogasi, kata Bismo, ada pemilik indekos di beberapa tempat juga menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut. Pemilik indekos tahu ada aksi TPPO.

“Ya kami akan mengklarifikai dan memanggil pemilik kos tersebut. Tentunya ini perlu kerjasama dr semua pihak, terkait aktivitas muda mudi,” katanya.

Para pelaku kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dan TPPO Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan pidana penjara 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement