Senin 12 Jun 2023 19:15 WIB

Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti TPPU Johnny Plate Terkait Korupsi BTS 4G

Kejagung baru menerapkan sangkaan TPPU pada dua tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku penjeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Johnny Gerard Plate (JGP) dalam kasus dugaan korupsi proyek Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo dapat dilakukan pembuktiannya melalui peran tersangka lain. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengaku tim penyidikannya menjerat dua tersangka lain khusus terkait TPPU.

Dua tersangka yang sudah dijerat TPPU tersebut adalah Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia dan Windy Purnomo (WP), selaku Direktur PT Multamedia Berdikari Sejahtera. Adapun terhadap tersangka Johnny, kata Febrie menerangkan, tim penyidikannya memang belum dapat menambahkan sangkaan TPPU dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Baca Juga

Menurutnya, sampai saat ini, tim penyidikannya belum memiliki bukti yang akurat terkait dugaan TPPU yang dilakukan eks menkominfo itu. “Pasal TPPU-nya belum memang. Karena memang alat buktinya belum sampai ke sana (TPPU),” kata Febrie saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Tetapi Febrie menerangkan, sangkaan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate, bisa saja ditambahkan ke berkas perkara. Dengan syarat jika penyidik berhasil menemukan bukti-bukti yang menguatkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini.

“Kalau ada ditemukan nanti bukti-buktinya (TPPU), pasti kita masukkan saat pelimpahan (berkas perkara) ke pengadilan,” tegas Febrie.

Febrie menambahkan, penjeratan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate bisa juga dilakukan pada saat penuntutan. “Makanya nanti kita setelah dibuka dakwaannya di persidangan, akan kelihatan ada atau tidak TPPU-nya,” ujar Febrie.

Namun begitu, kata Febrie, penjeratan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate, dapat dilakukan dengan upaya penyidik, pun tim penuntutan membuktikan aliran-aliran dana dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang berasal dari tersangka GMS dan WP. “Makanya kita lihat nanti di persidangan, siapa yang pegang uang ini, apakah (tersangka) Galumbang, atau (tersangka) WP itu,” kata Febrie menjelaskan.

Dalam berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) tersangka Johnny Plate hanya dijerat dengan tiga pasal sangkaan korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement