Sabtu 10 Jun 2023 21:53 WIB

Disaksikan Presiden Jokowi, Mendagri Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia

Perjanjian tersebut memuat 18 pasal.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim saat menyepakati nota kesepahaman mengenai perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution, di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia.
Foto: Dok. Kemen
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim saat menyepakati nota kesepahaman mengenai perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution, di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyepakati memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai perjanjian lintas batas bersama Mendagri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia. 

Baca Juga

Perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk dan keluar, serta penegakan hukum.

"Pasal lainnya mengatur penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, titik masuk dan keluar, serta akses area," tulis Kemendagri seperti dilansir pada Sabtu (11/6/2023). 

Tak hanya itu, perjanjian itu juga mengatur penolakan perlintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan.

Hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut. Pasal lain juga mengatur komite teknis bersama dan kerahasiaan. Adapun penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.

"Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran," lanjut keterangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement