Jumat 09 Jun 2023 17:01 WIB

Mahfud Sebut Jokowi tak Tergesa Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

Masa jabatan pimpinan KPK saat ini masih sampai 19 Desember 2023.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

"Tidak bakal segera. Kan itu habisnya nanti masih 19 Desember. Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu. Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," ujar Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah belum membentuk pansel karena masih terikat terhadap putusan MK meskipun tidak semua hal disepakati. Ia menegaskan, pemerintah harus mengikuti putusan MK agar pemerintahan selanjutnya juga tetap patuh pada putusan-putusan MK.

"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya nanti pemerintah membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengatakan, berdasarkan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang satu tahun hingga Desember 2024.

Dia mengungkapkan, aturan ini tinggal menunggu Presiden Jokowi untuk mengubah Keppres yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.

"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," kata Edward kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," tambah dia menjelaskan.

 

photo
Kontroversi Masa Firli - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement