Sabtu 10 Jun 2023 20:38 WIB

Ditipu Pemilik Travel Umroh, Guru Ngaji di Kabupaten Bekasi Lapor Polisi

Guru ngaji penyandang disabilitas minta pemilik travel kembalikan uang 16 jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan pemilik travel AS Sahlani Kamil ke Polres Metro Bekasi.
Foto: Dok Republika.co.id
Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan pemilik travel AS Sahlani Kamil ke Polres Metro Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi. Hal itu karena ia merasa telah ditipu oleh M Yasin Fadilah Kamil selaku pemilik travel AS Sahlani Kamil. Total kerugian mencapai Rp 400 juta, karena setiap orang sudah setor Rp 25 juta demi bisa umroh.

Irwan berharap, setelah laporannya ke kepolisian maka M Yasin mau mengembalikan uang milik 16 jamaah asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang sudah disetorkan kepada travel miliknya. Jika tidak mau mengembalikan uang, pihaknya berharap 16 jamaah bisa berangkat umroh ke Tanah Suci sesuai janji.

"Hanya kepada kepolisian saya berharap agar Pak Yasin ditindak lanjuti dan Pak Yasin mengembalikan uang jamaah," kata Irawan saat dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/2023).

Irwan mengaku, dirinya telah dipermainkan M Yasin dan dipandang sebelah mata. Sebagai seorang penyandang disabilitas, ia memang tidak bisa bebas bergerak menuntut haknya kepada M Yasin. "Karena saya tidak berdaya, tidak bisa apa-apa dan saya dipermainkan," ujarnya.

Sebelum melaporkan kasus dugaan penipuan umroh ke Polres Metro Bekasi, Irwan sudah berupaya meminta Yasin mengembalikan uang yang sudah dibayarkan secara kekeluargaan atau sukarela. Namun, upaya persuasif itu tidak membuat hati Yasin melunak. Yang ada, jamaah dijanjikan beberapa kali berangkat, namun tetap ingkar juga.

"Upaya kekeluargaan sudah berkali-kali. Karena menempuh kekeluargaan itu kita dijanjikan berangkat tapi tidak diberangkatkan juga," ucap Irwan.

Dia menyampaikan, pernah mencoba menggunakan jasa pengacara untuk berurusan dengan Yasin. Namun, kuasa hukumnya malah bersikap mengecewakan dengan menuntut pembayaran uang dalam jumlah besar.

"Waktu itu saat mau lapor ke kepolisian katanya harus ada uang Rp 5 juta untuk dia, untuk gelar perkara Rp 15 juta. Pengacara saya bilang seperti itu," kata Irwan.

Jika dihitung-hitung, Irwan menyebut, sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 37 juta untuk membayar pengcara. Namun, masalah yang menjerat 16 jamaah tidak kunjung selesai. Untuk itu, Irwan memutuskan mencabut kuasa dan melaporkan sendiri kasusnya ke polisi tanpa bantuan pengacara.

"Ternyata kemarin laporan sendiri tidak pakai uang," kata Irwan. Republika.co.id telah menghubungi M Yasin untuk konfirmasi atas laporan dugaan penipuan. Namun, sampai berita ini diturunkan M Yasin belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement