Jumat 09 Jun 2023 18:59 WIB

Maafkan Hercules, Kombes Hengki: Tapi Kalau Buat Salah Ya...

Hengki Haryadi ingatkan Hercules, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi merespons permintaan maaf yang dikirimkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules. Dia mengaku, sudah memaafkan Hercules.

Permintaan maaf itu disampaikan Hercules usai sempat menantang Hengki secara terbuka di muka umum beberapa waktu lalu. Ancaman Hercules itu viral di media sosial (medsos), namun tidak lama berselang, ia mengklarifikasi ucapannya tersebut.

Hengki pun mengingatkan Hercules jika masih melakukan perbuatan kriminal bakal tetap ditindak aparat. "Setelah viral tiba-tiba Hercules minta maaf. Sebagai insan beragama, kalau orang minta maaf ya kita maafkan. Tapi kalau buat salah ya enggak ada alasan," tegas Hengki saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Baca: Usai Tantang, Kini Hercules Minta Maaf ke Kombes Hengki Haryadi

Dalam kesempatan itu, Hengki menyebut, Hercules sebenarnya sudah tiga kali ditangkap aparat kepolisian. Pada 2013, sambung dia, Hercules ditangkap di Jakarta Barat terkait kasus kasus melawan petugas, kemudian pada 2018 juga pernah berurusan dengan hukum. Baru saja keluar penjara, sambung dia, Hercules kembali ditahan terkait kasus pemerasan.

"Ini tidak boleh terjadi terhadap ancaman-ancaman perlawanan terhadap petugas Karena pada dasarnya tidak pernah ada tendensi pribadi dalam mengungkap kasus premanisme tidak ada," jelas mantan kepala Polres Metro Jakarta Pusat itu.

Hengki mengaku, sempat khawatir penyataan Hercules yang sempat viral tersebut dapat memicu anak buahnya untuk melawan petugas atau polisi lainnya. Dia mengingatkan, aparat mendapatkan perlindungan hukum ketika bertugas. Sedangkan sanksi atas perbuatan melawan petugas cukup berat jika merujuk Pasal 49 sampai Pasal 51 KUHP.

"Semakin melawan semakin kita tabrak gitu enggak ada ceritanya. Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme," kata Hengki.

Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Sebelumnya, Hercules menyampaikan permintaan maaf melalui video singkat yang juga beradar di media sosial. Dalam permintaan maafnya, ia mengaku, ada kesalahpahaman mengenai informasi yang menyebut dirinya menjadi target operasi. Hercules juga mengaku pernyataan tantangan itu diucapkan secara spontanitas dan di luar kesadarannya.

"Saya Hercules, mengucapkan minta maaf sebesar besarnya kepada Pak Hengki atas kemarin kejadian, salah paham. Mengenai orang beri berita ke saya, Pak Hengki katanya ada TO saya, ada target saya. Ternyata tanggapan orang itu salah," ungkap Hercules.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement