Senin 13 Oct 2025 06:59 WIB

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Cek lima lokasi layanan SIM keliling Jakarta yang buka hari ini

Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta dalam rangka mempermudah akses masyarakat.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga

Berikut lima lokasi SIM keliling yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang surat izin mengemudi kendaraan bermotor:

1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung.

2. Jakarta Utara di LTC Glodok.

3. Jakarta Selatan di area parkir Universitas Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat di lobi selatan Mal Ciputra.

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

Sementara itu, bagi pemilik SIM B serta SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi.

Saat berada di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement