Jumat 09 Jun 2023 18:47 WIB

Serikat Pekerja Desak Kemenag Bayar Tunggakan Pegawai RS Haji Jakarta

Hak 175 pekerja di Rumah Sakit Haji Jakarta periode 2020-2023 belum dibayarkan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Karangan bunga sindiran dari para pekerja menuntut hak-haknya kepada Kemenag dan UIN Syarif Hidayatullah.
Foto: @lstrdidi
Karangan bunga sindiran dari para pekerja menuntut hak-haknya kepada Kemenag dan UIN Syarif Hidayatullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mendesak Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab atas tertunggaknya pembayaran hak pegawai Rumah Sakit Haji Jakarta (RSHJ). Menurut dia, status kepemilikan PT RSHJ kini, sekitar 93 persen sahamnya dimiliki oleh Kemenag.

Karena itu, meskipun pengelolaannya di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetapi masalah itu lebih tepat diatasi oleh Kemenag. Menurut dia, hak pegawai yang belum dibayarkan manajemen RSHJ terbilang besar.

"Menteri Agama harus bertanggung jawab atas utang kepada pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta, yang nilai totalnya mencapai puluhan miliar! Menunda pembayaran utang merupakan suatu kezaliman!" kata Mirah dalam keterangannya pada aksi unjuk rasa di depan Kemenag, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mirah menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebenarnya pernah memanggil direksi RSHJ terkait tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) pegawai serta hak lainnya pada periode 2020-2023. Namun, kata dia, RSHJ dan Kemenag tetap membandel dengan tetap tidak melunasi pembayaran THR sesuai atruan yang berlaku.

"Tidak ada kesungguhan dari direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja," jelas Mirah.

Ketua Serikat Pekerja RSHJ, Indi Irawan, mengatakan, aksi yang dilakukan para pegawai ada Jumat (9/6/2023) dan Senin (12/6/2023), sebenarnya terpaksa dilakukan. Hal itu dikarenakan kekecewaan mereka yang sudah meluap, karena hak tak kunjung diterima.

"Akibat dipotong gaji dan THR secara sepihak, seluruh pekerja semakin sulit kehidupannya. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya," ucap Indi.

Dia menerangkan, beberapa tuntutan para pekerja dalam unjuk rasa, mencakup pembayaran gaji 100 persen upah tanpa dicicil, pembayaran THR periode 2020-2023 sebesar 100 persen upah, serta pembayaran kekurangan gaji 175 pekerja yang gajinya masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Juga pembayaran segera uang pesangon atau uang pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, dan mengundurkan diri dan bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020," kata Indi.

Para pekerja, sambung dia, juga mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Asep Saepudin Jahar bertanggung jawab atas utang RSHJ terhadap seluruh pekerja dan pensiunan. "Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di RSHJ," ujar Indi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement