REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi. Dalam pengungkapan ini Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka berinisial AG dan F.
“Para tersangka merekrut korban dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Namun faktanya, kata Auliansyah Lubis, berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di sana. Sejauh ini jumlah korban yang tercatat sebanyak 22 orang. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/38/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Juni 2023.
“Keseluruhan calon PMI yang sudah memiliki paspor dan visa, yang tadi siang diamankan juga memiliki tiket paspor dan visa, untuk bekerja di Arab Saudi,” kata Auliansyah.
Menurut Auliansyah Lubis, pengungkapan ini bermula pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.13 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian didapat fakta bahwa rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 CPMI yang akan diberangkatkan bekerja Arab Saudi.
“15 calon pekerja migran Indonesia direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” jelas Auliansyah.
Lanjut Auliansyah, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan di rumah milik tersangka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur dan ditemukan sembilan buah paspor dan visa serta sembilan orang. Rencananya sembilan orang itu akan diberangkatkan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
“Pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 14.33 WIB, kembali melakukan penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur dan didapatkan tujuh yang orang CPMI.
Akibat perbuatannya, Para tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.