REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resort Kupang Polda Nusa Tenggara Timur menggandeng para tokoh agama untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga Kabupaten Kupang.
"Kami telah membagikan surat imbauan pencegahan kasus TPPO di semua lembaga keagamaan. Surat imbauan itu sudah mulai dibacakan di gereja dan masjid di Kabupaten Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Kamis (8/6/2023).
Ia mengatakan, hal itu terkait antisipasi kepolisian dalam mencegah adanya kasus TPPO. Menurut Kapolres, imbauan pencegahan TPPO telah dibacakan secara langsung oleh Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra dalam kegiatan ibadat yang dihadiri ratusan jemaat Narwatsu Noebaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Ahad (4/6/2023).
Hal serupa juga dilakukan para anggota bhabinkamtibmas yang ditugaskan di gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah. "Upaya ini mendapat sambutan positif dari tokoh agama. Mereka siap membacakan surat imbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personel Polres Kupang untuk membacakan iimbauan tersebut di depan jemaat yang sedang beribadat," kata Kapolres.
Selama periode 2018-2022, kasus TPPO yang menimpa pekerja migran dari Provinsi NTT mencapai 410 orang yang dipulangkan dalam kondisi meninggal.
"Ada 31 orang TKI yang meninggal itu berasal dari Kabupaten Kupang," katanya.
Kapolres Kupang berharap warga Kabupaten Kupang untuk tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial, jangan percaya bujuk rayu penjahat TPPO karena ketika diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal hasilnya pekerja pulang dalam keadaan tidak bernyawa.
Apabila pergi bekerja keluar negeri dilakukan secara legal dan harus memahami isi kontrak kerja sebelum menandatangani kontrak kerja.
"Pencari kerja agar tidak memublikasikan data diri atau foto di media sosial serta mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitas yang jelas," katanya.