Rabu 07 Jun 2023 20:42 WIB

Dua Hari Berturut-turut, PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba

Pada hari ini, vonis mati dijatuhkan terhadap dua terdakwa kurir sabu dan ekstasi.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023), Majelis hakim PN Medan, memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati atas perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim ketua.

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi akan melakukan banding. Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement