Selasa 06 Jun 2023 07:13 WIB

Anggota Brimob Curhat di Medsos, Kompolnas: Coreng Institusi

Anggota Brimob curhat karena dimutasi dinilai pembangkangan.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarty, menanggapi berita viral anggota Brimob Polda Riau yang mencurahkan isi hatinya (curhat) di media sosial. Menurut dia, hal itu merupakan tindakan keliru yang mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan keliru," kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Poengky menerangkan seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya.

"Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi," ujarnya.

Komisioner dari unsur masyarakat itu menegaskan polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Menurut dia, sikap Bripka Andry yang curhat karena dimutasi sebagai bentuk pembangkangan.

"Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan," katanya.

Tidak hanya itu, Poengky juga mengkritik dalih Bripka Andry keberatan dimutasi karena merawat ibunya yang dirawat di Rokan Hilir.

"Kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru, akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru," kata Poengky.

Kemudian, terkait setoran yang diberikan Bripka Andry kepada atasannya melalui rekening pribadinya, menurut Poengky, justru sebagai perbuatan melanggar hukum yang harusnya dihindari oleh Bripka Andry, bukan malah menuruti perintah tersebut.

"Jika apa yang dijelaskan terkait melayani Danyon dengan mengirim uang ke rekening pribadi Danyon itu benar, seharusnya yang bersangkutan tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum," katanya.

Harusnya, kata ia, bersangkutan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan melaporkan kepada atasan  lebih tertinggi. "Bukan malah menuruti perintah Danyon," jelas Poengky.

Selain itu, lanjut Poengky, keterangan dari Kabid Humas Polda Riau yang menyampaikan Bripka Andry telah melakukan tindakan desersi. Sehingga harus diperiksa Bidang Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap Danyon dari Bripka Andry yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.

"Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, termasuk terkait setoran uang ke atasannya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement