Ahad 04 Jun 2023 19:08 WIB

Serikat Pekerja Buat Petisi Tolak Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Pasal tembakau di RUU Kesehatan dinilai mengancam mata pencaharian petani.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Petani memanen tembakau. FSP RTMM-SPSI membuat petisi meminta pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika di RUU Kesehatan dicabut.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Petani memanen tembakau. FSP RTMM-SPSI membuat petisi meminta pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika di RUU Kesehatan dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) membuat petisi daring di Change.org yang meminta pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika di RUU Kesehatan dicabut. Petisi yang dimulai pada 1 Mei 2023 itu kini sudah mendapatkan 60 ribu lebih dukungan.

"Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak," tulis FSP RTMM-SPSI pada keterangan petisinya tersebut, dikutip Ahad (4/6/2023).

Baca Juga

Petisi bertajuk "Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba” itu menuntut agar pasal 154 dalam RUU Kesehatan untuk dihapus. Petisi itu adalah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU itu. Dalam petisi tersebut juga dijelaskan, tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.

Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU itu. Mereka menilai aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.

FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau. Apalagi RUU itu awalnya digagas dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan.

Suara dari petisi ini sejalan dan mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen yang mendesak Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai pasal 154 RUU Kesehatan memang masih belum dilakukan, tetapi penolakannya sudah terjadi. Pihaknya memahami, apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati begitu, penyamaan tembakau dengan narkotika disebut tidak adil dan merupakan kesalahan besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement