Jumat 02 Jun 2023 19:03 WIB

Ini 4 Pasal Laporan untuk Menjerat Denny Indrayana di Bareskrim Polri

Denny Indrayana dilaporkan dengan empat pasal ke Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. Denny Indrayana dilaporkan dengan empat pasal ke Bareskrim Polri.
Denny Indrayana. Denny Indrayana dilaporkan dengan empat pasal ke Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menerima empat jenis persangkaan dalam pelaporan kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (DI). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan tim di Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pendalaman terkait materi kasus yang dilaporkan oleh inisial AWW pada 31 Mei 2023 lalu.

Irjen Sandi mengatakan, DI sebagai terlapor dimintakan untuk dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA. Juga menyangkut berita bohong atau hoaks. Serta penghinaan terhadap peguasa, dan pembocoran rahasia negara. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujar Irjen Sandi dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (2/6/2023). Sandi mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terhadap pemilik akun media sosial twitter @dennyindrayana, dan pemilik akun instagram @dennyindrayana99.

Baca Juga

Penjeratan atas empat persangkaan itu, kata Irjen Sandi, pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri menggunakan Pasal 45 A ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan juga Pasal 112 KUH Pidana, serta sangkaan Pasal 207 KUH Pidana. Kata Sandi melanjutkan, terkait pendalaman kasus itu, penyidik, dalam penyelidikan kasus tersebut sudah menerima sejumlah saksi untuk dapat diperiksa atas nama WS, dan AnAF.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” begitu kata Sandi.

Kasus yang menyeret nama Denny Indrayana ke masalah hukum ini memang menyangkut soal pernyataannya di sejumlah media sosial pribadi yang mengungkapkan tentang hasil putusan sidang MK terkait sistem pemilu. Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) di Universita Gadjah Mada (UGM) itu mengaku mendapatkan informasi tentang MK yang sudah memiliki keputusan untuk mengabulkan permohonan terkait perubahan sistem pemilu dari model proporsinal terbuka, menjadi proporsional tertutup. Dari penyampaiannya di media sosial, Denny Indrayana menuliskan, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.

Pernyataan Denny Indrayana itu, menjadi perdebatan di banyak kalangan. Akan tetapi, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyampaian informasi yang dilakukan oleh Denny Indrayana itu, merupakan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, putusan MK tersebut adalah rahasia negara yang tak boleh disampaikan ke publik sebelum dibuka dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum. Karena itu, Mahfud MD yang mengatakan, penyampaian oleh adik kelasnya sesama UGM itu, masuk kategori pembocoran rahasia negara, dan dapat dipidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement