Jumat 02 Jun 2023 13:26 WIB

Kesalahan Fatal Kapolda Sulteng Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Versus Komnas PA

Irjen Agus dinilai tak punya kapasitas untuk memahami kasus kekerasan seksual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho
Foto:

Arist tak ingin pernyataan Irjen Agus justru makin menyalahkan sekaligus menjatuhkan stigma negatif terhadap korban.  "Atas peristiwa ini seolah-olah korban memperdagangkan diri untuk disetubuhi 11 orang pelaku. Waw, kejam!" lanjut Arist. 

Selain itu, Komnas PA mendukung Polda Sulteng untuk menerapkan hukuman maksimal hingga se-umur hidup atau hukuman mati terhadap para pelaku. Hal ini mengingat kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak seumur hidup bagi korban. 

"Apapun status dan latar belakang kehidupan korban dan dalam kondisi apapun korban harus mendapat perlindungan sebagai anak," ucap Arist. 

Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho menyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah atau ABG berusia 15 tahun di Parimo bukan sebuah pemerkosaan. Agus malah menganggapnya persetubuhan anak di bawah umur ketimbang perkosaan. Agus beralasan kasus kekerasan seksual terhadap korban terjadi karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman. 

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ucap Irjen Agus dalam jumpa pers baru-baru ini. 

Kasus gang rape atau kekerasan seksual massal yang dilakukan sebelas orang terhadap ABG 15 tahun di Parimo melibatkan oknum anggota Brimob, Kades hingga guru. Perkosaan terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement