Selasa 30 May 2023 14:14 WIB

Puan Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Seksual Massal Anak di Parigi Moutong

Satu orang terduga pelaku belum dijadikan tersangka merupakan oknum anggota polisi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Parigo Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Korban diduga diperkosa oleh 11 pria dewasa hingga mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalami operasi angkat rahim.

Kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa dan guru. Satu orang terduga pelaku lainnya disebut oknum anggota kepolisian. Namun, aparat belum menjadikan terduga oknum anggota Brimob ini sebagai tersangka kekerasan seksual massal atau gang rape.

Baca Juga

"Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Ketua DPR mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana.

Seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. "Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal," ujar Puan.

Puan mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru, hingga petugas berwenang lainnya. Apalagi, korban adalah anak yang masih berusia 15 tahun. "Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat," ujar Puan.

DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada. Ia menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement