REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap motif dua orang perampok berinisial SS (33 tahun) dan J (25 tahun) melakukan perampokan sebanyak sembilan kali dengan sasaran minimarket Alfamart. Menurut polisi, motif kedua tersangka yakni untuk bermain judi slot.
Salah satu pelaku yakni SS meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. “Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” ujar Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Dalam pengungkapan ini, kata Maulana, salah satu barang bukti yang diamankan yakni jaket dan helm salah satu ojek online. Menurut Maulana, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J mengaku barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” tegas Maulana.
Dalam aksinya sindikat perampok asal Lampung tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam. “Spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujar Titus.
Dalam penangkapan para pelaku kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial SS harus terkena timah panas usai memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Diduga pelaku merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor pada saat mereka melalukan perampokan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dalam melancarkan aksinya para sindikat selalu mengincar Alfamart dikarenakan beroperasi selama 24 jam. “Dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi,” tegas Titus.
Menurut Tutus, hingga saat ini sudah ada sembilan Alfamart yang disatroni kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara kesembilan Alfamart berada di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi.
Pelaku J sendiri diketahui merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.