REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY berhasil menangkap BM (54 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sleman. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, pelaku melakukan aksinya di salah satu apartemen di Sleman.
"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Januari 2023," kata Panungko di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Adapun korban dalam kasus tersebut sebanyak 17 anak. Rentang usia korban antara 13-17 tahun. Dari 17 korban ini beberapa sudah tidak bersekolah. Namun, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA di sekitar Kabupaten Sleman Provinsi Yogyakarta.
"Kronologi terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di wilayah Sleman ini pada awalnya tanggal 25 Januari 2023, ada salah satu guru di sekolah tempat korban ini bersekolah melakukan pengecekan terhadap handphone milik siswa siswi yang sering melakukan bolos sekolah," katanya.
Panungko menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone siswa siswi tersebut, guru tersebut curiga karena didapatkan chat salah satu siswa pada sebuah grup yang membahas tentang foto telanjang salah satu korban. Korban N (17 tahun), K (16 tahun), C (16 tahun), dan E (17 tahun) diketahui melakukan prostitusi online. Kemudian guru tersebut melaporkan chat tersebut ke pihak kepolisian.
"Kemudian kami tindak lanjuti dari direktorat reskrimum Polda DIY, kami juga melakukan investigasi, melakukan tindakan-tindakan kepolisian, dan dari penelusuran investigas yang kami lakukan, kami mengambil keterangan dari saksi-saksi maupun saksi korban bahwa kemudian kami menetapkan terhadap tersangka BM ini," katanya.
Tersangka awalnya diketahui merayu korban N. Kemudian N mengajak korban lainnya untuk melakukan hubungan seksual dengan BM. Selain 17 korban yang masih di bawah umur, tersangka BM juga diketahui melakukan hubungan seksual dengan orang dewasa.
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada menerima dalam bantuk mata uang dolar Singapura," ujarnya.
Polda DIY telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Januari 2023. Kepolisian juga sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum dan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 pada 26 Mei 2023 lalu. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain Handphone, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras.
"Perkaranya adalah terkait Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.