REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca: Denny Indrayana: Pencalonan Anies Coba Digagalkan dengan PK Moeldoko
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. "Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," kata eks ketua MK itu.
Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud juga mendesak MK menyelidiki...