REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi seperti disampaikan pakar hukum tata negara telah memicu kontroversi. Langkah Denny dinilai tidak tepat dalam menyampaikan informasi yang belum keluar. Apalagi menyusul informasi tersebut, sesepuh Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ikut berkomentar.
"Seharusnya orang luar tdk buat konklusi sblm prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," ujar mantan ketua MK, Jimly Asshiddique lewat kicauan di Twitter dan telah dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (29/6/2023).
Jimly pun menilai Denny pantas dijatuhkan sanksi karena informasi putusan MK merupakan rahasia negara. "Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," katanya.
Sebelumnya Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana sebelumnya mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).