Ahad 28 May 2023 18:22 WIB

Putusan Proporsional Tertutup Pemilu Bocor, MK: Baru Disimpulkan 31 Mei

MK tak tanggapi bocornya putusan proporsional tertutup karena baru disimpulkan 31 Mei

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. MK tak tanggapi bocornya putusan proporsional tertutup karena baru disimpulkan 31 Mei
Foto: Republika/Eva Rianti
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. MK tak tanggapi bocornya putusan proporsional tertutup karena baru disimpulkan 31 Mei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.

“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Ahad (28/5/2023) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.

Baca Juga

Menurut dia, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan. Ditanya waktunya, dia mengaku belum mengetahuinya.

“Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” jelas dia.

Diketahui, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement