Jumat 26 May 2023 17:14 WIB

Kuasa Hukum Bukhori Yusuf Tepis Isu KDRT

Kuasa hukum mengeklaim kliennya, Bukhori Yusuf tidak melakukan KDRT terhadap MY.

Mantan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Kuasa hukum mengeklaim kliennya, Bukhori Yusuf tidak melakukan KDRT terhadap MY.
Foto: dok. istimewa
Mantan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Kuasa hukum mengeklaim kliennya, Bukhori Yusuf tidak melakukan KDRT terhadap MY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan menepis isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istri keduanya atau MY.

Ia menjelaskan selama menikah dari Februari hingga November 2022, sering kali terjadi keributan yang memicu pertengkaran antara BY dan MY. Namun, pertengkaran itu tidak sampai melakukan KDRT.

Baca Juga

"Keributan yang menimbulkan pertengkaran hebat, tetapi tidak terjadi KDRT lebih ke pergulatan mereka bertengkar, ambil telpon segala macam lah. Jadi ini yang terjadi," kata Ahmad di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Adapun kemungkinan penganiayaan dapat membuat BY melaporkan hal itu, akan tetapi tidak dilakukan oleh kliennya. Menurutnya, yang terjadi justru penyebaran fitnah, sehingga merugikan BY dan keluarga.

Menurut Ahmad, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelas dia.

Hal inilah yang menjadi alasan BY menceraikan MY akibat merasa tidak nyaman karena kerap kali bertengkar. Ia juga mengatakan mereka menikah melalui kiai atau guru dari istri keduanya, sehingga disampaikan persoalan perkawinan yang sebenarnya.

Sang kiai pun, sambung Ahmad, menjelaskan bahwa pernikahan mereka tidak dapat dilanjutkan lagi. "Itu lah yang kemudian klien kami mengambil sikap untuk memutuskan hubungan perkawinannya," ucapnya.

Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.

Bukhori Yusuf (BY), mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M. Pada Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement