Selasa 23 May 2023 21:02 WIB

Dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf, LBH APIK: Kita Harus Percaya Korban Dulu

PKS tengah melakukan penyelidikan internal terkait kasus KDRT Bukhori Yusuf.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bukhori Yusuf dilaporkan KDRT.
Foto: Istimewa
Bukhori Yusuf dilaporkan KDRT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Advokasi Kebijakan LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti, menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Bukhori Yusuf (BY), politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). Ratna mengingatkan aduan korban wajib dipercaya lebih dulu hingga bisa dibuktikan sebaliknya.

"Kalau terima laporan korban KDRT, kita pertama harus percayai kecuali ditemukan bukti yang sebaliknya," kata Ratna kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Ratna menjelaskan aduan perempuan korban KDRT wajib dipercayai lebih dulu karena sejumlah faktor. Di antaranya, perempuan selama ini diajarkan menjaga aib dan menghormati suami. Sehingga ketika seorang istri melaporkan suami, maka menurutnya patut diduga telah terjadi hal yang tidak diinginkan atau bahkan tindak pidana.

"Nggak mungkin kalau tidak terjadi apa-apa sampai korban melaporkan suami. Korban itu akan menghadapi berbagai stigma di masyarakat ketika angkat kasusnya. Kalau dia bukan korban ngapain sih?" ujar aktivis pembela hak perempuan itu.

Ratna juga menyampaikan, status korban sebagai istri siri semestinya tak menghentikan proses hukum. Ia mengingatkan sudah ada beberapa putusan pengadilan terkait kasus KDRT yang mengakui istri siri.

"UU Penghapusan KDRT mengatur tidak harus kawin catat, dalam yurisprudensi ada putusan (KDRT) istri siri. Yang penting dia sudah hidup bersama, ada saksi, wali nikah, bisa dibuktikan. Istri siri berhak laporkan KDRT," ucap Ratna.

Selain itu, Ratna merasa wajar kalau terduga pelaku melakukan perlawanan dengan melaporkan balik hingga memfitnah korban. Apalagi terduga pelaku tercatat sebagai politisi nasional yang pernah duduk di kursi DPR RI.

"Pelaku orang powerfull pasti nggak diam, dia akan gunakan kuasanya, jaringan, uang. Mana ada pelaku mau ngaku? Yang ada dia jelekkin korbannya," ucap Ratna.

Diketahui,kasus ini sudah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Perkara ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

BY merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi PKS dilaporkan terkait KDRT terhadap istrinya berinisial M. Pada Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia menambahkan jika BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tak kunjung memberi keterangan atas kasus tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement