Jumat 26 May 2023 16:04 WIB

Segera Disidang, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Sehat

Polda Metro Jaya memastikan Mario Dandy dan Shane Lukas sehat untuk segera disidang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Polda Metro Jaya memastikan Mario Dandy dan Shane Lukas sehat untuk segera disidang.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Polda Metro Jaya memastikan Mario Dandy dan Shane Lukas sehat untuk segera disidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan (19 tahun) dipastikan sehat. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk disidang di pengadilan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal-hal yang menjadi halangan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Baca Juga

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy Satriyo sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap korban. Hal itu disampaikan Mario Dandy pada saat proses tahap II di Polda Metro Jaya.

"Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” kata Mario Dandy dengan singkat.

Dalam kasus ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka. Terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Lalu sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement