Jumat 26 May 2023 13:20 WIB

Mario Dandy dan Lukas Lengkap Segera Sidang, Pihak David Sebut tak Ada Unsur Meringankan

Kuasa hukum David menilai harus ada pemberatan pasal terhadap para tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) segera diadili di persidangan. Berkas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) sudah diterima pihak Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menegaskan tidak ada unsur yang meringankan bagi kedua tersangka. "Kami melihat, terutama pelaku Mario Dandy, kami melihat tidak ada unsur yang meringankan di situ atas perbuatan yang dilakukan," tegas Mellisa Anggraini kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Tidak hanya itu, kata Mellisa Anggraini, mestinya ada pemberatan pasal terhadap para tersangka. Dia beralasan pemberatan perlu ditambahkan karena yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan berat tersebut masih usia anak.

Bahkan akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy, korban David mengalami luka yang sangat parah, hingga sempat koma selama satu bulan lebih.

"Sekurang-kurangnya di 12 tahun itu. Dan yang dilihat yang jadi korban ini adalah anak, dalam hal ini tidak bisa memberikan perlawanan tidak mampu membela diri, tidak mampu melindungi diri. Ini harusnya hakim melihat ini bagian dari pemberatan terhadap pelaku," harap Mellisa Anggraini.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka. Terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer.

Lalu sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA). Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement