Jumat 26 May 2023 13:40 WIB

MA Tolak Kasasi, Hukuman Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun

MA juga mengkorting pencabulan hak politik eks walkot Bekasi dari 5 jadi 3 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen di gedung KPK.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen di gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pengajuan kasasi oleh mantan wali kota (walkot) Bekasi Rahmat Effendi tak berbuah manis. Hukuman badan terhadap politikus Partai Golkar itu tetap tak berubah dari putusan awal. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi tersebut lewat putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.

Dengan demikian, Rahmat Effendi tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi. "Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," tulis putusan singkat MA dikutip dari situs resminya di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Tak hanya hukuman badan, MA juga memutuskan pencabutan hak politik Rahmat Effendi alias Pepen. Hanya saja, pencabutan hak politik terhadap Pepen turun dari semula lima tahun. "Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," tulis MA.

Sedangkan mengenai hukuman uang pengganti, MA tak mengubah amar putusan pengadilan sebelumnya. Pepen lolos dari hukuman bayar uang pengganti. Soesilo bertugas sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut. Adapun anggota majelisnya ialah Sinintha Sibarani dan Jupriyadi. Sedangkan Yoga Nugraha duduk sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Pepen 10 tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok karena terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Pepen menjadi 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik tetap lima tahun. Hukuman hak politik tersebut yang berubah di tangan MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement