REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. MK telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny kepada Republika.co.id, Kamis (25/5/2023).
Ia menerangkan, ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK 112/PUU-XX/2022 itu. Satu, syarat minimal jadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tapi bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat.
Melalui putusan demikian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bisa mengikuti lagi seleksi pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun. Sebab, ia mengingatkan, saat ini Nurul sudah menjabat sebagai komisioner KPK.
Menurut Denny, atas putusan itu, semua hakim sepakat, termasuk Saldi Isra, meski ajukan alasan berbeda. Atas soal batas umur minimal, persoalan lebih sederhana dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya.