Kamis 25 May 2023 13:18 WIB

Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Firli dan Pimpinan KPK Menjabat Hingga Tahun Depan

MK berpendapat masa jabatan pimpinan KPK telah melanggar prinsip keadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)
Foto:

Kondisi itulah yang diyakini MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.

MK memang mengakui ada yang patut disorot dari kinerja pimpinan KPK saat ini. Namun KPK memilih menutup mata atas hal itu karena mendahulukan prinsip efisiensi dan manfaat.

"Terlepas dari kasus konkrit berkaitan dengan kinerja pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, alasan berdasarkan asas manfaat dan efisiensi ini pula yang digunakan oleh Mahkamah tatkala memutus apakah perlu masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan konsep Pergantian Antar-Waktu sebagaimana Putusan nomor 5/PUU-IX/2011," ucap Guntur.

Alasan lain MK menerima perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK demi prinsip keselarasan. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023. Kalau menggunakan skema masa jabatan empat tahun, maka Presiden dan DPR yang menjabat sekarang akan melakukan rekrutmen dua kali yaitu pada Desember 2019 dan Desember 2023.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kedua kanan), Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi telah melaksanakan sejumlah penindakan kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

"Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun maka rekrutmen pimpinan KPK hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan rekrutmen pimpinan KPK 2024-2029 akan dilakukan Presiden dan DPR periode berikutnya," ujar hakim MK Arief Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement