Rabu 24 May 2023 18:59 WIB

Mahfud Sebut Pemilu 2024 Pasti Diwarnai Kecurangan, KPU Buka Suara

Ketua KPU enggan komentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah). Ketua KPU enggan komentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah). Ketua KPU enggan komentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Pemilu 2024 pasti diwarnai kecurangan. KPU menegaskan sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar tindakan culas itu tidak terjadi. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awalnya enggan memberikan tanggapan atas pernyataan Mahfud tersebut. Hasyim tidak mau menafsirkan perkataan menteri senior di Pemerintahan Jokowi itu. 

Baca Juga

"Jangan tanya saya, tanya Pak Mahfud. Kalau saya menafsirkan pernyataan beliau, saya khawatir saya salah," ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Ketika ditanya langkah antisipasinya, barulah Hasyim memberikan penjelasan panjang lebar. Dia menyebut, KPU telah membuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang merupakan penyempurnaan dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sirekap ini akan dijadikan informasi bagi publik untuk mengetahui detail hasil perhitungan suara di setiap TPS. 

Dia menjelaskan, Situng digunakan pada Pemilu 2019. Cara kerjanya, petugas TPS menyalin hasil perhitungan suara di lembaran plano besar ke Formulir C1. Setelah itu, petugas men-scan formulir tersebut, lalu diunggah ke data center KPU. Publik lantas bisa melihat datanya. 

Masalahnya, kata Hasyim, petugas yang sudah kelelahan bekerja bisa saja salah menyalin hasil penghitungan suara ke Formulir C1. Bisa juga ada petugas yang secara sengaja mengubah hasil perhitungan suara ketika menyalin. 

Karena itu, lanjut Hasyim, pihaknya membuat Sirekap. Cara kerjanya, handphone petugas akan di-install aplikasi Sirekap yang di dalamnya terdapat fungsi foto khusus. Setelah perhitungan suara di plano selesai, petugas bisa langsung memfoto hasilnya, lalu dikirim ke data center KPU. Artinya, proses penyalinan tidak ada lagi. 

Dia melanjutkan, hasil foto plano penghitungan suara lewat Sirekap itu bisa dilihat publik. Jika masyarakat memang menemukan kesalahan maupun manipulasi data, maka KPU RI akan meminta KPU kabupaten/kota melakukan koreksi atau penghitungan ulang di TPS terkait. 

Kendati begitu, Hasyim menegaskan bahwa data hasil Sirekap ini hanya menjadi alat bantu bagi KPU dan publik untuk segera mengetahui hasil penghitungan suara di setiap TPS. "(Data Sirekap) tidak dijadikan dasar untuk penentuan secara resmi, karena penentuan secara resmi kan menurut undang-undang secara manual," ujar Hasyim. 

Dia menambahkan, selain kehadiran Sirekap, kecurangan sebenarnya bisa dicegah sejak penghitungan suara berlangsung di TPS. Sebab, siapa pun boleh menyaksikan, memfoto, dan memvideokan proses penghitungan suara. 

"(Selain itu) ada saksi dari peserta pemilu,  ada panitia pengawas, dan ada pemantau. Jadi dilakukan secara terbuka. Jadi kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," kata Hasyim. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Pemilu 2024 pasti diwarnai kecurangan. Dia meyakini kecurangan bakal terjadi karena berkaca dari gelaran pemilu-pemilu sebelumnya sejak era reformasi. Mulai dari Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, hingga Pemilu 2019 selalu ada kecurangan. 

"Saya mengatakan begini, apakah pemilu kita itu akan bebas dari kecurangan? Tidak. Pemilu itu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin (2019) dan yang besok (2024)," kata Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional terkait pemilu dan media, yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di kampus universitas tersebut, Selasa (23/5/2023). 

Mahfud menyebut, kecurangan yang akan terjadi pada Pemilu 2024 bukan dilakukan oleh Pemerintah, melainkan oleh peserta pemilu itu sendiri. Misalnya, peserta membayar orang di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memanipulasi hasil perhitungan suara. Bisa juga peserta dengan berbagai cara mengubah hasil perhitungan suara ketika dokumennya dibawa dari TPS ke panitia tingkat kelurahan, lalu ke panitia tingkat kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement